Thursday, December 19, 2019

dalihan natolu official medan aksi di samosir


Komunitas Dalihan Na Tolu Official aksi sosial di Kab. Samosir.


 













Komunitas dalihan na tolu official kembali turun melakukan aksi sosial ke Kab. Samosir, berbagai aksi dilakukan untuk mendukung Samosir ( Danau Toba) sebagai Monaco of Asia di antaranya
1.       Aksi bersih
2.       Pengadaan tong sampah kreatifitas
3.       Pengadaan taman apotik hidup
4.       Hingga penanaman pohon
Komunitas yang di ketuai oleh Aprianto simamora ini bukan pertama kalinya melakukan aksi yang demikian, sebelumnya juga sudah pernah melakukan aksi yang serupa di kab. Humbahas dan juga Kab. Tobasa. Komunitas ini sudah lama berdiri di kota medan, namun aksi –aksi yang mereka buat seringkali mengarah ke daerah yang menjadi lintasan Danau Toba. Dalam wawancara dengan media, Jhonson Pardede yang di kenal sebagai seorang pendiri komunitas ini mengatakan bahwa aksi ini merupakan sukarela anggota komunitas ini tanpa ada bantuan biaya dari sumber manapun, “ kami melakukan ini sebagai bukti nyata bahwa kami peduli akan budaya, lingkungan dan alam indah di daerah kita ini” tuturnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa komunitas ini tidak hanya sekedar melakukan aksi ini tetapi juga mengunjungi situs-situs budaya di kab. Samosir.
Kedatangan komunitas ini langsung di sambut hangat oleh pemerintah kab. Samosir melalui Dinas pariwisata pada jam 08.30 tanggal 14 Desember 2019 di kantor DInas Pariwisata Samosir. Dalam sambutannya Kepala Dinas mengaku sebelumnya sangat terkejut akan aksi ini karena tanpa banyak bicara para anggota komunitas ini bekerja dengan tulus dan iklas di bawah terik matahari hanya untuk kebersihan wilayah perkantoran ini. Dan setelah aksi selesai kami menjamu mereka makan siang dan sedikit diskusi tutur pak kadis pariwisata.
Judika panggabean seorang perwakilan pendiri juga tak lupa mengucapkan terimakasih atas sambutan yang diterima dan juga cenderamata yang diberikan oleh pemkab samosir kepada komunitas. Tak lupa juga komunitas ini memebrikan cenderamata hasil kreatifitas mereka untuk di pajang di kantor dinas pariwisata tersebut.
Tak cukup hanya disitu saja komunitas ini juga melakukan aksi yang sama di desa Huta TINGGI, namun kali ini berhubungan dengan DInas Kebudayaan, mereka membuat taman apotik hidup di depan Homestay dan mereka sangat antusius dan bersemangat. Hujan, terik matahari bahkan suasana tempat yang berlumpur mereka hiraukan tutur ibu Tetti Naibaho sebagai seorang kabid di dinas kebudayaan. Mereka juga bekerja dengan penduduk sekitar. Setelah itu di sela-sela makan malam komunitas ini menyampaikan harapan dan beberapa saran kepada pemerintah kab. Samosir.

               

Wednesday, April 19, 2017

PAJAK



1.      NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disebut NPWP adalah identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP). Wajib Pajak sediri adalah istilah untuk menyebut seorang pembayar pajak
Fungsi NPWP, Selain berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP juga berfungsi untuk mencatat seluruh administrasi perpajakan yang Anda lakukan. Setiap pembayaran dan pelaporan pajak yang Anda lakukan akan terekam dalam kartu NPWP yang Anda miliki.
          Selain itu, untuk mengurus persyaratan dalam transaksi keuangan baik dari pihak Bank, Pemerintah, maupun rekanan Anda dalam berbisnis biasanya dibutuhkan kartu NPWP sebagai media pencatatan atas pajak yang akan dibayar atau dipotong dari transaksi keuangan tersebut.
Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
  • Berdasarkan sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP.
  • Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tata cara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
  1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
  2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
    1. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
    2. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  3. Untuk WP Badan :
    1. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
    2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
    3. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
Lurah atau Kepala Desa.
  1. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan;
    2. Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
  2. Untuk Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
    1. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
    2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
  3. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
  4. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal Wajib Pajak pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, Wajib Pajak melaporkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak lama maupun Kantor Pelayanan Pajak baru dengan ketentuan:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
  3. Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
  1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akta kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
  2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akta perkawinan dari catatan sipil;
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
  4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akta pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
  6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.GHH
Sanksi yang berhubungan dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. A.Berdasarkan PER-31 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20;
1)Bagi penerima penghasilan yang PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP
2)Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
3)Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final 4)Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.




2.      SPT
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
  • formulir 1771
  • formulir 1770
  • formulir 1770S
    • Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • formulir 1770 SS
    • formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
  • Bukti Potong 1721- A1 dan atau 1721- A2
    • Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.
Jenis SPT
  1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
  2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
  3. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
  4. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
  5. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  6. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
  7. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  8. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
  9. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
  10. SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  2. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Fungsi SPT adalah :
  • Wajib Pajak PPh
    • Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
      • penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
      • harta dan kewajiban;
      • pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Pemotong/ Pemungut Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
3.      SSP
Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan  dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk  oleh Menteri Keuangan.

Tempat pembayaran atau penyetoran pajak antara lain :
  1. Kantor Pos.
  2. Bank Badan Usaha Milik Negara.
  3. Bank Badan Usaha Milik Daerah.
  4. Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan




Formulir SSP  dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut :
  1. lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
  2. lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  3. lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
  4. lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
Fungsi dari Surat Setoran Pajak
a.       Mengingat bahwa SSP sangat penting dalam pembayaran atau penyetoran pajak, maka Surat Setoran Pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak bila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang, atau bila telah mendapatkan validasi dari pihak lain yang berwenang.
b.      SSP Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui Kantor Penerima Pembayaran yang belum terhubung secara on-lin e tapi masih berhak menerima pembayaran pajak, dan untuk penyetoran/pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan dan atau PPN Bendaharawan.





TUGAS MATA KULIAH PERPAJAKAN


polmed.png
 



D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Nama           : Febri Yanti Silaban
NIM             : 1605082029

POLITEKNIK NEGERI MEDAN
2017