1. NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disebut NPWP adalah
identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib
Pajak (WP). Wajib Pajak sediri adalah istilah untuk menyebut seorang pembayar
pajak
Fungsi NPWP, Selain berfungsi
sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP juga berfungsi untuk mencatat seluruh administrasi perpajakan yang
Anda lakukan. Setiap pembayaran dan pelaporan pajak yang Anda lakukan
akan terekam dalam kartu NPWP yang Anda miliki.
Selain itu, untuk mengurus
persyaratan dalam transaksi keuangan baik dari pihak Bank, Pemerintah, maupun
rekanan Anda dalam berbisnis biasanya dibutuhkan kartu NPWP sebagai media
pencatatan atas pajak yang akan dibayar atau dipotong dari transaksi keuangan
tersebut.
Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
- Berdasarkan sistem penaksiran sendiri untuk
setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak, untuk diberikan NPWP.
- Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap
wanita kawin
yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan
keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan
dan harta.
- Wajib
Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat
tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kegiatan usaha dilakukan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh
penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan
berikutnya.
- Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan
NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tata cara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib
Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau
melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
- Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi
penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat
tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing.
- Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau
fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi
yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang
asing;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala
Desa.
- Untuk WP Badan :
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir
atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau
fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi
yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari
salah seorang pengurus aktif;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari
instansi yang berwenang minimal kabupaten
Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk Bendaharawan
sebagai Pemungut/ Pemotong:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
bendaharawan;
- Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
- Untuk Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak
Pemotong/pemungut:
- Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint
operation;
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint
operation;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi
penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat
tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
- Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi
pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus
melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
- Apabila permohonan ditandatangani orang lain
harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal Wajib Pajak pindah
domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, Wajib Pajak melaporkan diri ke
Kantor Pelayanan Pajak lama maupun Kantor Pelayanan Pajak baru dengan
ketentuan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat
tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat
keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
- Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat
keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat
keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
- Wajib Pajak Badan,
Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan
tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala
Desa.
Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
- WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akta kematian atau laporan
kematian dari instansi yang berwenang;
- Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akta
perkawinan dari catatan sipil;
- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan
sebagai Subjek Pajak.
Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang
selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
- WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi,
disyaratkan adanya akta pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan
dari instansi yang berwenang;
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan
adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT
tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
- WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi
syarat lagi sebagai WP.
Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara
jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila
berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP
maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara
sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.GHH
Sanksi yang berhubungan dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja
tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. A.Berdasarkan
PER-31 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran
PPh Pasal 21 Pasal 20;
1)Bagi penerima penghasilan yang
PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan
PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif
yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP
2)Jumlah PPh Pasal 21 yang harus
dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus
dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal
yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
3)Pemotongan PPh Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21
yang bersifat tidak final 4)Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun
berkala sebagai penerima penghaslan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan
tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan
paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh
Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua
puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21
terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak.
2. SPT
Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang
oleh Wajib pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan
kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ada beberapa formulir dalam
pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
- formulir 1771
- formulir 1770
- formulir 1770S
- Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang
penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau
penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak
tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa
digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas.
- formulir 1770 SS
- formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang
ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya
dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
- Bukti Potong 1721- A1 dan atau 1721- A2
- Formulir keterangan dari pemberi kerja yang
menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi
Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.
Jenis SPT
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan
Pasal 26;
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha
Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak;
- SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Cara mengisi dan penyampaian SPT
adalah :
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang
Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat
Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
- Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri
Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing
dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia
dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Fungsi SPT adalah :
- Wajib Pajak PPh
- Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
dan untuk melaporkan tentang :
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain
dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau
bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban;
- pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan
lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
- Pengusaha Kena Pajak
- Sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya
terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak
Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu
masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
- Pemotong/ Pemungut Pajak
- Sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
3. SSP
Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah
dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Tempat pembayaran atau penyetoran pajak antara lain :
- Kantor Pos.
- Bank Badan Usaha Milik Negara.
- Bank Badan Usaha Milik Daerah.
- Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan
Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai
berikut :
- lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
- lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN);
- lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak
ke Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima
Pembayaran.
Fungsi dari Surat Setoran Pajak
a.
Mengingat
bahwa SSP sangat penting dalam pembayaran atau penyetoran pajak, maka Surat
Setoran Pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak bila telah disahkan oleh
Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang, atau bila telah mendapatkan
validasi dari pihak lain yang berwenang.
b.
SSP
Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui
Kantor Penerima Pembayaran yang belum terhubung secara on-lin e tapi
masih berhak menerima pembayaran pajak, dan untuk penyetoran/pemungutan PPh
Pasal 22 Bendaharawan dan atau PPN Bendaharawan.
TUGAS
MATA KULIAH PERPAJAKAN
D
I
S
U
S
U
N
Oleh
:
Nama
:
Febri Yanti Silaban
NIM : 1605082029
POLITEKNIK
NEGERI MEDAN
2017